Syarat Keanggotaan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Sarjana Hukum
3, Lulus Pedidikan Profesi Advokat
4. Mematuhi AD/ART Organisasi
Fasilitas :
- Kartu Tanda Anggota ( KTA)
- Sertifikat Keanggotaan
- Akses Pelatihan
- Bantuan Organisasi
|
|
1. Warga Negara Indonesia
2. Sarjana Hukum
3, Lulus Pedidikan Profesi Advokat
4. Mematuhi AD/ART Organisasi
|
|