
PMH Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Didalilkan
13/03/2026
OTT Kepala Daerah: Salah Individu atau Sistem Politik?
13/03/2026Oleh: Arys Purwadi, S.T., S.H.
Ketua Lawyer & Legal DPC Ngawi
Program Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah. Program ini pada prinsipnya memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni meningkatkan kesehatan generasi muda serta menurunkan angka kekurangan gizi yang masih menjadi persoalan di berbagai wilayah Indonesia. Namun demikian, dalam implementasinya muncul perdebatan terkait dengan ketidaktepatan sasaran penerima program, terutama karena program tersebut tidak secara khusus memprioritaskan kelompok masyarakat miskin dan anak terlantar.
Jika dilihat dari perspektif konstitusi, kebijakan tersebut dapat dikritisi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 34 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ketentuan ini mengandung makna bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terutama kepada kelompok masyarakat yang paling rentan secara sosial dan ekonomi.
Dalam perspektif hukum tata negara, norma dalam Pasal 34 ayat (1) tersebut bukan sekadar deklarasi moral, melainkan perintah konstitusional (constitutional mandate) yang harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang berpihak kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, setiap program bantuan sosial atau program kesejahteraan seharusnya disusun dengan pendekatan prioritas terhadap kelompok rentan, seperti fakir miskin, anak yatim, anak terlantar, serta masyarakat yang mengalami kerentanan ekonomi.
Ketika program makan bergizi gratis diberikan secara universal kepada seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, muncul pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara. Hal ini karena dalam praktiknya tidak semua penerima program berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan tersebut. Siswa dari keluarga mampu atau berkecukupan secara ekonomi juga menjadi penerima program, sehingga alokasi sumber daya negara menjadi kurang terfokus pada kelompok yang paling membutuhkan.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pendekatan universal memang memiliki kelebihan, seperti menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan. Namun di sisi lain, pendekatan tersebut dapat menimbulkan inefisiensi fiskal, terutama jika anggaran negara yang digunakan sangat besar sementara kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas belum sepenuhnya terlayani.
Selain itu, kebijakan yang tidak memprioritaskan warga miskin juga berpotensi mengaburkan tujuan utama perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Program kesejahteraan yang tidak berbasis pada pemetaan kelompok rentan berisiko menjadikan bantuan sosial sebagai kebijakan populis yang kurang efektif dalam mengatasi akar permasalahan kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), kewajiban negara tidak hanya sebatas menyediakan program sosial secara umum, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran, adil, dan berorientasi pada perlindungan kelompok paling lemah dalam masyarakat. Oleh karena itu, implementasi program makan bergizi gratis seharusnya dilengkapi dengan mekanisme penargetan yang lebih jelas, misalnya dengan memprioritaskan siswa dari keluarga miskin, anak yatim, atau anak yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.
Dengan demikian, kritik terhadap implementasi program makan bergizi gratis bukan dimaksudkan untuk menolak tujuan program tersebut, melainkan untuk mendorong agar kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah lebih selaras dengan amanat konstitusi, khususnya prinsip perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Apabila program tersebut mampu diarahkan secara lebih terfokus kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, maka kebijakan tersebut tidak hanya akan lebih efektif secara ekonomi, tetapi juga akan lebih mencerminkan keadilan sosial, yang merupakan salah satu cita-cita utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.




