
Alarm Konstitusi: Mengoreksi Privilege, Menata Keadilan
17/03/2026
Amar Putusan Berbasis Kripto: Masa Depan Hukum atau Awal Kekacauan Eksekusi?
01/04/2026Opini :
Oleh: Efianto, S.H., M.H.
Di dalam sistem peradilan pidana, terdapat satu pilar penting yang kerap disalahpahami, bahkan cenderung diselewengkan dalam praktik: hukum acara pidana. Ia sering dipersepsikan sebagai alat untuk membuktikan kesalahan seseorang, padahal sejatinya ia adalah instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dari kekuasaan negara yang berpotensi melampaui batas.
Hukum acara pidana bukanlah milik aparat penegak hukum semata. Ia adalah milik setiap warga negara. Ia hadir untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan dalam koridor yang adil, manusiawi, dan beradab.
Namun dalam praktiknya, hukum acara pidana justru sering direduksi menjadi sekadar prosedur teknis untuk mencapai satu tujuan: menghukum.
Cara berpikir seperti ini berbahaya. Ketika pembuktian dijadikan tujuan utama, maka proses seringkali dianggap sebagai formalitas belaka. Bahkan tidak jarang muncul praktik-praktik yang mengabaikan hak tersangka atau terdakwa, dengan dalih demi kepentingan penegakan hukum. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan berubah menjadi alat kekuasaan.
Padahal, prinsip fundamental dalam hukum acara pidana sangat jelas: lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Prinsip ini bukan bentuk kelemahan hukum, melainkan bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak asasi manusia.
Lebih jauh, dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan, cara memperoleh bukti tidak kalah penting dari bukti itu sendiri. Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum seharusnya tidak memiliki nilai. Sebab jika hukum membenarkan cara yang salah demi mencapai hasil yang diinginkan, maka pada saat itu pula hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Untuk melihat bagaimana penyimpangan terhadap hukum acara pidana dapat berakibat fatal, kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh.
Kasus Sengkon dan Karta menjadi pelajaran klasik dalam sejarah hukum Indonesia. Dua orang petani ini dihukum atas tuduhan pembunuhan yang tidak mereka lakukan. Mereka menjalani hukuman bertahun-tahun, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah orang lain. Kasus ini menunjukkan betapa fatalnya dampak dari proses hukum yang tidak berhati-hati dan cenderung memaksakan pembuktian.
Contoh lain yang lebih modern adalah kasus Baiq Nuril. Meskipun konteksnya berbeda, kasus ini memperlihatkan bagaimana pendekatan hukum yang terlalu kaku dan berorientasi pada pembuktian formal dapat mengabaikan rasa keadilan. Baiq Nuril, yang justru menjadi korban, harus menghadapi proses hukum panjang sebelum akhirnya memperoleh keadilan melalui amnesti.
Dalam praktik sehari-hari, bahkan pada level yang lebih sederhana, penyimpangan ini juga sering terjadi. Tidak sedikit perkara di mana tersangka ditekan untuk mengakui perbuatan, atau diposisikan seolah-olah bersalah sejak awal proses. Dalam kondisi seperti ini, hukum acara pidana kehilangan fungsinya sebagai pelindung, dan berubah menjadi alat legitimasi tindakan yang seharusnya dibatasi.
Di sinilah pentingnya peran advokat sebagai penjaga keseimbangan. Advokat tidak hanya membela klien, tetapi juga menjaga agar hukum tetap berada pada relnya. Ketika prosedur dilanggar, maka advokat memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak dapat dicapai dengan cara yang tidak adil.
Negara hukum bukan diukur dari seberapa banyak orang dapat dihukum, tetapi dari seberapa kuat negara tersebut mampu melindungi hak-hak warganya, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab dalam hukum, setiap orang harus diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek yang harus dibuktikan kesalahannya.
Sudah saatnya kita mengembalikan marwah hukum acara pidana pada tempatnya. Ia bukan alat untuk memaksakan pembuktian, melainkan benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Jika prinsip ini diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Penulis adalah praktisi hukum.




