
Kolom Pengumuman
11/03/2026
Ketidaktepatan Sasaran Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Konstitusi
13/03/2026OPINI
Oleh: Efianto, S.H., M.H
Ketua Umum Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia
Surabaya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu dasar gugatan yang paling sering digunakan dalam perkara perdata. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
Namun dalam praktik peradilan, PMH sering kali dipahami secara sederhana, bahkan terkadang dijadikan dasar gugatan tanpa analisis unsur hukum yang memadai. Padahal, secara doktrinal dan yuridis, PMH memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu adanya perbuatan, unsur melawan hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Kelima unsur tersebut tidak dapat dipisahkan. Jika satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum gugatan tidak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.
Dalam perkembangan hukum, makna “melawan hukum” memang tidak lagi terbatas pada pelanggaran terhadap peraturan tertulis, tetapi juga mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, serta asas kepatutan dan kehati-hatian. Namun perlu ditegaskan, perluasan makna tersebut bukan berarti setiap sengketa otomatis dapat dikategorikan sebagai PMH.
Pengadilan tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan pembuktian. Prinsip dasar hukum perdata menegaskan bahwa siapa yang mendalilkan, maka ia wajib membuktikan. Oleh karena itu, dalil PMH harus disertai dengan bukti yang jelas, relevan, dan dapat diuji di persidangan.
Dalam sejumlah perkara, sering ditemukan kondisi di mana penggugat mendalilkan adanya kerugian akibat tindakan tergugat, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci perbuatan apa yang dilakukan, bagaimana perbuatan tersebut melanggar hukum, serta bagaimana hubungan sebab-akibatnya dengan kerugian yang diklaim.
Dalam situasi seperti ini, dalil PMH menjadi lemah secara hukum.
Sebagai contoh, dalam sengketa penguasaan objek tanah, penggugat mengklaim telah dirugikan karena tergugat menguasai lahan tertentu. Namun dalam pemeriksaan di lapangan, penggugat tidak mampu menunjukkan batas objek secara jelas, tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat, serta tidak dapat menerangkan secara konsisten asal-usul haknya. Jika objek sengketa tidak terdefinisi dengan pasti, maka pembuktian unsur kerugian dan hubungan kausal menjadi sulit dipenuhi.
Contoh lainnya adalah ketika gugatan PMH diajukan terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penggugat. Dalam kondisi tersebut, hakim akan menilai apakah benar terdapat perbuatan yang secara nyata menimbulkan kerugian. Tanpa hubungan yang jelas antara tindakan dan dampak yang ditimbulkan, unsur PMH tidak dapat dinyatakan terpenuhi.
Oleh karena itu, penggunaan dalil PMH harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Gugatan perdata bukanlah sarana untuk membangun tekanan atau sekadar menyampaikan ketidakpuasan, melainkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan fakta dan alat bukti.
PMH adalah instrumen hukum yang penting dalam sistem perdata. Namun kekuatan instrumen ini hanya akan terjaga apabila digunakan secara tepat, proporsional, dan berbasis pembuktian yang sah.
Pada akhirnya, kepastian hukum hanya dapat terwujud jika setiap dalil diuji secara objektif di hadapan peradilan. Hukum tidak memberi ruang bagi dugaan tanpa bukti. Karena dalam sistem peradilan, kebenaran harus dibuktikan — bukan diasumsikan.
Penulis adalah Praktisi Hukum




