
OTT Kepala Daerah: Salah Individu atau Sistem Politik?
13/03/2026
Posisi Iran dalam Konflik dengan Amerika Serikat dan Israel dalam Perspektif Hukum Internasional
15/03/2026Oleh: Sujadi, S.Pd., S.H.
Pembina LBH Bima Wijaya Kusuma
Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Demak kepada para camat terkait atensi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa memunculkan keresahan yang cukup luas di kalangan pemerintahan desa. THR yang sebelumnya diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur desa kini justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Persoalan ini tidak hanya menimbulkan kegelisahan administratif, tetapi juga rasa takut di kalangan aparatur desa. Banyak pemerintah desa khawatir kebijakan tersebut berujung pada tuduhan tindak pidana korupsi apabila mereka tidak mampu mengembalikan anggaran yang telah diterima.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara jernih.
- Mengapa THR bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dipersoalkan sedemikian rupa? Apakah aparatur desa tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pemerintahan sehingga tidak memiliki ruang untuk memperoleh tunjangan kesejahteraan?
- Ataukah sebenarnya yang bermasalah bukan kebijakannya, melainkan ketidakjelasan regulasi yang mengaturnya?
Sejarah mencatat bahwa Tunjangan Hari Raya bukanlah konsep baru dalam sistem pemerintahan maupun ketenagakerjaan di Indonesia. THR pertama kali dicetuskan pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wiryo Sandjoyo bagi pegawai negeri. Dalam perkembangannya, pemerintah juga mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja swasta. Kebijakan ini kemudian menjadi tradisi nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Ironisnya, ketika hampir semua sektor memperoleh THR sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, aparatur desa justru berada dalam posisi yang tidak pasti. Padahal, dalam praktiknya Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah ujung tombak pelaksanaan berbagai kebijakan negara di tingkat paling bawah. Mereka menjalankan program pemerintah pusat dan daerah, berhadapan langsung dengan masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di desa.
Jika menilik aspek regulasi, Peraturan Bupati Demak Nomor 92 Tahun 2019 yang mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa menyebutkan bahwa penghasilan aparatur desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan lainnya, serta penerimaan lain yang sah sesuai kemampuan keuangan desa. Frasa “penerimaan lain yang sah” sebenarnya membuka ruang bagi desa untuk menetapkan bentuk penerimaan tambahan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik pemerintahan desa, setiap kebijakan anggaran tidak lahir secara sepihak. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur masyarakat. Musdes sendiri merupakan forum pengambilan keputusan strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan demikian, ketika kebijakan pemberian THR dibahas dalam Musdes, disepakati bersama, dan dimasukkan dalam APBDes, maka secara administratif kebijakan tersebut memiliki legitimasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Pertanyaannya kemudian, apakah keputusan Musyawarah Desa tidak lagi dianggap memiliki kekuatan dalam sistem pemerintahan desa?
Di sinilah letak persoalan sebenarnya. Ketidakjelasan regulasi seringkali membuat aparatur desa berada dalam posisi yang serba salah. Ketika mereka berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur desa melalui mekanisme musyawarah dan perencanaan anggaran yang sah, kebijakan tersebut justru berpotensi dipersoalkan secara hukum.
Situasi seperti ini tentu tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan desa. Aparatur desa yang seharusnya fokus menjalankan pelayanan kepada masyarakat justru dibayangi ketakutan terhadap potensi persoalan hukum administratif.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penilaian temuan semata, tetapi juga keberanian pemerintah daerah untuk memberikan kepastian regulasi. Pemerintah daerah perlu menyusun aturan yang lebih jelas mengenai komponen kesejahteraan aparatur desa agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda di kemudian hari.
Jika desa terus-menerus ditempatkan dalam situasi ketidakpastian hukum, maka semangat membangun desa sebagai fondasi pembangunan nasional justru akan melemah. Padahal, desa adalah garda terdepan negara dalam melayani masyarakat.
Sudah saatnya persoalan ini diselesaikan secara bijaksana. Bukan dengan menimbulkan ketakutan di tingkat desa, tetapi dengan menghadirkan kepastian hukum yang adil dan proporsional bagi aparatur pemerintahan desa.
Penulis adalah praktisi hukum




