
Tunjangan Hari Raya (THR ) Sah Hukumnya Bila Masuk Dalam APBDes Berdasarkan Musyawarah Desa (MUSDES)
14/03/2026
Langkah Radikal Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)
16/03/2026OPINI
Oleh: Arys Purwadi, ST, SH
Ketua Asosiasi Lawyer & Legal DPC Kabupaten Ngawi
Konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel merupakan salah satu isu paling kompleks dalam hubungan internasional kontemporer. Dalam perspektif hukum internasional, posisi Iran sering diperdebatkan antara dua narasi besar: pertama, Iran sebagai pihak yang menjalankan hak pembelaan diri (self-defence); kedua, Iran sebagai aktor yang dianggap berkontribusi terhadap eskalasi konflik melalui dukungan terhadap kelompok bersenjata di kawasan. Analisis hukum internasional terhadap konflik ini harus merujuk pada prinsip utama yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter).
Prinsip dasar hukum internasional modern menegaskan larangan penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap negara harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Oleh karena itu, setiap tindakan militer terhadap Iran oleh negara lain hanya dapat dianggap sah apabila memenuhi dua syarat utama: memperoleh otorisasi Dewan Keamanan PBB atau dilakukan dalam kerangka pembelaan diri yang sah.
Dalam konteks konflik terbaru, Iran menegaskan bahwa tindakan militernya merupakan bentuk hak inheren untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Iran berpendapat bahwa serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat maupun Israel terhadap wilayahnya merupakan bentuk agresi yang memberikan dasar hukum bagi Iran untuk melakukan tindakan balasan. Dalam kerangka hukum internasional, hak pembelaan diri memang diakui sebagai pengecualian terhadap larangan penggunaan kekuatan, selama tindakan tersebut memenuhi prinsip necessity (keharusan) dan proportionality (proporsionalitas).
Sejumlah pakar hukum internasional bahkan menilai bahwa serangan militer terhadap Iran oleh Amerika Serikat dan Israel sulit dibenarkan secara hukum apabila tidak terdapat bukti adanya serangan bersenjata yang bersifat segera (imminent). Dalam doktrin hukum internasional klasik, pembelaan diri hanya dapat dilakukan jika ancaman bersifat langsung dan tidak dapat dihindari. Konsep preventive war atau serangan pencegahan terhadap ancaman masa depan umumnya tidak diakui sebagai dasar hukum yang sah dalam hukum internasional modern.
Sebaliknya, Amerika Serikat dan Israel mengemukakan argumentasi hukum yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa Iran selama bertahun-tahun terlibat dalam konflik tidak langsung melalui dukungan terhadap kelompok bersenjata seperti Hizbullah, Hamas, dan Houthi. Dalam perspektif ini, aktivitas tersebut dianggap sebagai bentuk armed attack tidak langsung (indirect armed attack) yang memberi dasar bagi tindakan pembelaan diri oleh Israel dan sekutunya. Argumen ini berupaya memperluas interpretasi Pasal 51 Piagam PBB untuk mencakup serangan yang dilakukan melalui aktor non-negara yang didukung suatu negara.
Namun demikian, perdebatan hukum internasional menunjukkan bahwa konflik ini sering kali menjadi contoh bagaimana prinsip hukum internasional berhadapan dengan realitas politik global. Dalam praktiknya, negara-negara besar sering menafsirkan hukum internasional secara fleksibel sesuai dengan kepentingan strategis mereka. Hal ini menyebabkan munculnya tuduhan standar ganda dalam penerapan prinsip hukum internasional, terutama terkait penggunaan kekuatan dan legitimasi intervensi militer.
Dari perspektif hukum internasional yang lebih netral, posisi Iran dapat dipahami sebagai negara yang memiliki hak untuk mempertahankan kedaulatannya ketika diserang, tetapi tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menjaga proporsionalitas dan tidak menyerang target sipil atau negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Dengan kata lain, sekalipun Iran dapat mengklaim hak pembelaan diri, tindakan tersebut tetap harus berada dalam kerangka jus ad bellum dan hukum humaniter internasional.
Konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel memperlihatkan keterbatasan sistem hukum internasional dalam mengendalikan konflik antara negara-negara besar dan aktor geopolitik utama. Hukum internasional memberikan kerangka normatif untuk menilai legalitas tindakan militer, tetapi implementasinya sering kali dipengaruhi oleh kekuatan politik dan dinamika kekuasaan global. Oleh karena itu, penyelesaian konflik semacam ini tidak hanya membutuhkan legitimasi hukum, tetapi juga komitmen diplomatik dari komunitas internasional untuk menegakkan prinsip perdamaian dan keamanan global.
Penulis adalah praktisi Hukum




