
Posisi Iran dalam Konflik dengan Amerika Serikat dan Israel dalam Perspektif Hukum Internasional
15/03/2026
Ketika Rindu Kampung Lebih Kuat dari Harga BBM
16/03/2026OPINI
Oleh: Arys Purwadi, ST, SH
Ketua Asosiasi Lawyer & Legal DPC Kabupaten Ngawi
Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada awal 2026 dipandang sebagai langkah radikal dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Perubahan yang dilakukan tidak sekadar bersifat kosmetik, melainkan menyentuh banyak aspek mendasar dalam prosedur penegakan hukum. Mulai dari mekanisme penyidikan, penahanan, hingga penguatan peran lembaga penegak hukum mengalami penataan ulang. Di satu sisi, pembaruan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan penegakan hukum modern.
Namun, besarnya skala perubahan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Ketika sebuah regulasi dirombak secara luas dalam satu waktu, risiko terjadinya kekaburan norma menjadi semakin besar. Norma hukum yang seharusnya memberikan kepastian justru berpotensi melahirkan berbagai tafsir yang saling bertentangan. Situasi ini dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan secara konsisten.
Salah satu persoalan utama terletak pada kompleksitas rumusan norma yang sangat panjang. Kitab hukum yang memuat puluhan ribu kata dengan berbagai pasal, ayat, dan penjelasan tentu tidak mudah dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Bahkan bagi praktisi hukum sekalipun, mempelajari keseluruhan struktur norma tersebut membutuhkan waktu dan ketelitian yang tinggi. Kompleksitas ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam praktik hukum.
Ruang abu-abu tersebut dapat membuka peluang terjadinya penyelundupan hukum. Dalam konteks legislasi, penyelundupan hukum merujuk pada masuknya ketentuan-ketentuan tertentu yang secara halus menguntungkan pihak tertentu tanpa disadari publik luas. Ketika naskah hukum sangat panjang dan kompleks, proses pengawasan publik terhadap setiap detail pasal menjadi jauh lebih sulit. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok berkepentingan untuk memasukkan norma yang menguntungkan mereka.
Selain itu, perubahan yang terlalu drastis juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem hukum yang sudah berjalan. Aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, maupun hakim membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Tanpa proses transisi yang matang, implementasi aturan baru dapat menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan pidana sehari-hari. Pada akhirnya, hal ini dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum.
Kondisi tersebut juga menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum. Para penegak hukum harus memahami secara komprehensif perubahan yang terjadi agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal. Jika pemahaman terhadap aturan baru tidak merata, maka penegakan hukum berpotensi menjadi tidak konsisten di berbagai daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan terhadap implementasi KUHAP baru. Partisipasi publik, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan dalam penerapan hukum akan semakin besar.
Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana seharusnya tidak hanya berhenti pada pengesahan regulasi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan adanya sosialisasi yang luas serta penjelasan yang mudah dipahami oleh publik. Transparansi dalam interpretasi pasal juga menjadi kunci agar tidak muncul tafsir yang menyimpang dari semangat reformasi hukum.
Pada akhirnya, pembaruan KUHAP memang merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem hukum Indonesia. Namun, radikalnya perubahan harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam implementasi dan pengawasan. Tanpa itu, tujuan pembaruan hukum untuk menciptakan keadilan justru dapat berubah menjadi celah bagi kepentingan tertentu yang memanfaatkan kompleksitas aturan hukum.




