
Ketika Rindu Kampung Lebih Kuat dari Harga BBM
16/03/2026
Hukum Acara Pidana: Benteng Hak, Bukan Alat Pemaksaan Pembuktian
30/03/2026OPINI
Oleh: Efianto, S.H., M.H.
Surabaya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tenggat waktu dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara bukan sekadar produk yudisial biasa. Ia adalah peringatan keras—sebuah “alarm konstitusi”—yang menegaskan bahwa ada praktik lama dalam tata kelola keuangan pejabat negara yang tidak lagi selaras dengan semangat konstitusi modern.
Selama lebih dari empat dekade, undang-undang tersebut menjadi dasar pengaturan hak keuangan pejabat negara. Namun persoalannya tidak berhenti pada usia regulasi yang tua.
Masalah utamanya adalah ketidaksesuaiannya dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Struktur lembaga negara telah berubah secara fundamental, baik dari segi komposisi maupun kewenangan. Akan tetapi, pengaturan mengenai hak keuangan pejabat justru tertinggal, seolah tidak tersentuh oleh dinamika reformasi hukum dan politik.
Di sinilah ironi itu tampak nyata. Negara begitu progresif dalam membangun narasi reformasi, tetapi di saat yang sama, cenderung konservatif ketika menyentuh aspek yang berkaitan dengan kepentingan pejabatnya sendiri. Hak keuangan pejabat negara selama ini seperti berada dalam ruang eksklusif yang minim koreksi. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, setiap kebijakan—termasuk yang menyangkut pejabat negara—harus terbuka untuk diuji dan dievaluasi.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 memecah kebekuan tersebut. Dengan menyatakan undang-undang itu tetap berlaku sementara namun harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, Mahkamah mengambil posisi yang tidak hanya normatif, tetapi juga strategis. Ini adalah bentuk kehati-hatian konstitusional. Di satu sisi, Mahkamah mengakui adanya cacat konstitusional dalam undang-undang tersebut.
Di sisi lain, Mahkamah juga mempertimbangkan pentingnya menjaga stabilitas hukum agar tidak terjadi kekosongan yang berpotensi mengganggu tata kelola keuangan negara.
Namun lebih jauh, putusan ini harus dibaca sebagai kritik terbuka terhadap pembentuk undang-undang. Selama ini, tidak ada langkah konkret untuk memperbarui regulasi yang jelas-jelas sudah tidak relevan. Padahal, perubahan konstitusi telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun. Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya political will dalam melakukan reformasi hukum yang menyentuh kepentingan elit.
Salah satu isu yang paling krusial dalam konteks ini adalah soal pensiun dan tunjangan pejabat negara. Dalam praktiknya, terdapat kesenjangan yang cukup mencolok antara manfaat yang diterima pejabat negara dengan realitas yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat. Masa jabatan yang relatif singkat dapat menghasilkan hak pensiun yang signifikan, sementara di sisi lain, masyarakat umum harus bekerja dalam waktu yang jauh lebih lama untuk mendapatkan jaminan sosial yang terbatas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan. Apakah sistem yang ada saat ini benar-benar mencerminkan prinsip proporsionalitas dan kepatutan? Ataukah justru menjadi bentuk privilege yang dilembagakan melalui hukum? Dalam perspektif praktisi hukum, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga legitimasi. Hukum yang tidak dirasakan adil oleh masyarakat pada akhirnya akan kehilangan daya ikat moralnya.
Oleh karena itu, momentum yang diciptakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Revisi undang-undang tidak boleh hanya bersifat administratif atau kosmetik. Diperlukan pembaruan yang substantif, yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Sistem pengaturan hak keuangan pejabat negara harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan sosial.
Lebih jauh, negara harus berani mengubah paradigma. Hak keuangan pejabat negara tidak boleh lagi dipandang sebagai fasilitas yang melekat tanpa batas, melainkan sebagai bagian dari sistem yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari keuangan negara harus memiliki dasar yang jelas, rasional, dan dapat diuji secara terbuka.
Tenggat waktu dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi bukanlah waktu yang panjang. Ini adalah ujian bagi keseriusan pembentuk undang-undang. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan yang berarti, maka konsekuensinya sangat jelas: undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikatnya. Dan ketika itu terjadi, negara akan menghadapi risiko kekosongan hukum dalam pengaturan hak keuangan pejabat negara.
Namun yang lebih penting dari sekadar konsekuensi hukum adalah dampak terhadap kepercayaan publik. Kegagalan untuk melakukan reformasi akan semakin memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Sebuah persepsi yang berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum.
Pada akhirnya, “alarm konstitusi” yang dibunyikan oleh Mahkamah Konstitusi harus dipahami sebagai panggilan untuk berbenah. Ini bukan sekadar persoalan revisi undang-undang, tetapi tentang bagaimana negara menempatkan keadilan sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan.
Sebagai praktisi hukum, penulis memandang bahwa ini adalah momentum penting untuk mengembalikan marwah hukum sebagai alat keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Jika momentum ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlakuan sebuah undang-undang, tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.
Dan ketika hukum kehilangan integritasnya, maka keadilan hanya akan menjadi retorika—tanpa makna, tanpa daya.
Penulis adalah praktisi hukum.




