
Hukum Acara Pidana: Benteng Hak, Bukan Alat Pemaksaan Pembuktian
30/03/2026
Reformasi Regulasi Industri Transportasi Pasca Insiden Kereta Api Bekasi Timur
29/04/2026Opini
Oleh: Efianto, S.H., M.H.
Surabaya | Bayangkan satu dekade ke depan: ruang sidang tidak lagi hanya berbicara tentang tanah, utang, atau warisan, tetapi tentang aset digital, smart contract, dan kewajiban dalam bentuk Bitcoin. Hakim tidak hanya menimbang bukti konvensional, tetapi juga hash transaksi dan jejak blockchain. Dunia itu bukan fiksi—ia sedang terbentuk hari ini.
Namun, di tengah percepatan itu, hukum Indonesia berada di persimpangan. Apakah ia akan menjadi pelopor adaptasi, atau justru tersandung oleh ketidaksiapan sendiri?
Saat ini, realitas normatif masih berbicara lain. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah. Bank Indonesia menjaga stabilitas dengan menutup pintu kripto sebagai alat transaksi. Sementara Bappebti membuka ruang kripto sebagai komoditas.
Di sinilah masa depan hukum diuji: ketika norma hari ini bertemu realitas esok.
Amar putusan berbasis kripto—misalnya “membayar setara 5 Bitcoin”—seolah menjadi jembatan menuju masa depan. Ia mencoba menangkap nilai ekonomi digital tanpa terjebak pada bentuk konvensional. Dalam kacamata progresif, ini adalah langkah awal menuju sistem hukum yang lebih adaptif, yang tidak alergi terhadap inovasi.
Namun masa depan tidak hanya soal keberanian, tetapi juga soal desain.
Tanpa arsitektur hukum yang matang, amar berbasis kripto justru berpotensi menciptakan kekacauan eksekusi. Nilai Bitcoin yang fluktuatif menjadikan kewajiban hukum bersifat cair.
Putusan yang seharusnya final berubah menjadi variabel yang terus bergerak. Eksekusi tidak lagi menjadi tahap administratif, melainkan arena interpretasi baru.
Dalam lanskap seperti ini, aparat pengadilan dihadapkan pada tantangan yang belum pernah ada sebelumnya:
bagaimana menyita aset yang tidak berwujud?
bagaimana melelang sesuatu yang tidak memiliki bentuk fisik?
bagaimana memastikan kepatuhan terhadap putusan di ruang digital yang lintas batas?
Hukum acara kita, yang masih bertumpu pada Herzien Inlandsch Reglement, belum dirancang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Ia lahir di era yang bahkan belum mengenal konsep aset digital. Maka ketika kripto masuk ke dalam amar putusan, yang terjadi bukan sekadar inovasi—melainkan benturan zaman.
Tetapi masa depan tidak bisa ditolak.
Alih-alih menutup pintu, hukum harus mulai membangun fondasi baru. Amar berbasis kripto dapat menjadi embrio perubahan, asalkan dirancang dengan presisi: ada standar konversi, ada waktu penilaian yang pasti, dan ada mekanisme eksekusi yang terintegrasi dengan sistem keuangan digital. Bahkan, bukan tidak mungkin di masa depan negara akan memiliki infrastruktur resmi untuk pelacakan, penyitaan, dan likuidasi aset kripto.
Pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak”, melainkan “siap atau tidak”.
Jika hukum terlambat beradaptasi, maka ia akan selalu tertinggal satu langkah di belakang realitas. Namun jika ia bergerak tanpa arah, maka yang tercipta adalah ketidakpastian yang lebih besar dari masalah itu sendiri.
Amar putusan berbasis kripto hari ini mungkin masih problematis. Tetapi ia juga merupakan sinyal: bahwa sistem hukum kita sedang dipaksa untuk berevolusi. Dan seperti semua proses evolusi, ia membutuhkan waktu, keberanian, dan—yang terpenting—ketepatan arah.
Di masa depan, mungkin tidak lagi relevan mempertanyakan apakah putusan harus dalam Rupiah atau kripto. Yang akan menjadi ukuran adalah:
apakah putusan itu dapat dieksekusi secara efektif dalam ekosistem digital?
Karena pada akhirnya, masa depan hukum bukan ditentukan oleh apa yang tertulis dalam putusan—
melainkan oleh apa yang benar-benar bisa dilaksanakan.
penulis adalah praktisi hukum




