
Ketidaktepatan Sasaran Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Konstitusi
13/03/2026
Tunjangan Hari Raya (THR ) Sah Hukumnya Bila Masuk Dalam APBDes Berdasarkan Musyawarah Desa (MUSDES)
14/03/2026Oleh: Syueb, S.E., S.H
Sekretaris Jenderal Komunitas Rakyat Anti Korupsi
Surabaya, Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali menjadi sorotan publik. Hampir setiap tahun masyarakat disuguhi kabar tentang bupati, wali kota, bahkan gubernur yang diamankan karena dugaan korupsi, suap, maupun gratifikasi.
Peristiwa ini tidak sekadar menjadi berita hukum semata, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Ketika seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat justru terjerat kasus korupsi, maka kepercayaan terhadap proses demokrasi ikut dipertanyakan.
Masyarakat pun mulai bertanya: sebenarnya salah siapa?
Apakah kesalahan sepenuhnya berada pada individu kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan, ataukah ada persoalan sistem politik yang lebih besar yang selama ini dibiarkan berjalan?
Pertanyaan ini penting dijawab secara jujur dan objektif. Sebab jika pemberantasan korupsi hanya berhenti pada penindakan, tanpa menyentuh akar persoalan, maka kasus serupa akan terus berulang dari waktu ke waktu.
Jabatan kepala daerah merupakan posisi strategis dalam sistem pemerintahan. Seorang bupati, wali kota, maupun gubernur memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Mereka memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah, pemberian izin usaha, penentuan proyek pembangunan, hingga pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Kewenangan yang besar tersebut memang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif. Namun di sisi lain, kewenangan yang luas juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Banyak kasus OTT yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan pola yang hampir sama. Modus yang sering muncul antara lain suap proyek pembangunan, pengaturan pemenang tender, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Ketika kekuasaan yang besar tidak diimbangi dengan integritas dan sistem pengawasan yang kuat, maka praktik korupsi menjadi sangat mungkin terjadi.
Namun jika kita hanya menyalahkan individu kepala daerah, tentu analisis tersebut menjadi terlalu sederhana.
Salah satu persoalan mendasar dalam politik lokal di Indonesia adalah tingginya biaya politik.
Untuk maju sebagai kepala daerah, seorang kandidat harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Biaya tersebut meliputi proses pencalonan melalui partai politik, biaya kampanye, logistik politik, hingga mobilisasi dukungan di lapangan.
Dalam praktiknya, biaya tersebut sering kali mencapai miliaran bahkan puluhan miliar rupiah.
Ketika seseorang telah mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan kontestasi politik, maka muncul tekanan untuk mengembalikan “modal politik” tersebut setelah menjabat.
Para penyandang dana kampanye kerap meminta balas jasa melalui proyek pemerintah, kemudahan perizinan, atau kebijakan tertentu. Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, korupsi tidak lagi sekadar kesalahan personal, tetapi telah menjadi bagian dari sistem politik yang transaksional.
Selain persoalan biaya politik, lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan daerah juga menjadi faktor penting.
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan seharusnya diimbangi dengan mekanisme check and balance. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, sementara lembaga pengawas internal dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengontrol jalannya pemerintahan.
Namun dalam praktiknya, mekanisme pengawasan tersebut sering kali tidak berjalan optimal.
Relasi politik antara kepala daerah dan DPRD terkadang tidak sepenuhnya independen. Bahkan dalam sejumlah kasus, hubungan politik yang terlalu dekat justru melemahkan fungsi pengawasan.
Ketika pengawasan tidak berjalan efektif, maka potensi penyimpangan kekuasaan menjadi semakin besar.
Sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2002, lebih dari 150 kepala daerah di Indonesia pernah terjerat kasus korupsi. Data tersebut menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan fenomena yang terus berulang dalam sistem politik lokal di Indonesia.
Beberapa kasus yang sempat menyita perhatian publik antara lain:
* Abdullah Puteh – kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 untuk Pemerintah Aceh (2004).
* Syaukani HR – korupsi APBD dan penyalahgunaan dana daerah (2006).
* Amran Batalipu – suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit (2012).
* Ratu Atut Chosiyah – suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi serta korupsi alat kesehatan (2013).
* Fuad Amin – suap jual beli gas alam dan proyek energi (2014).
* Gatot Pujo Nugroho – suap kepada hakim PTUN Medan dan anggota DPRD Sumut (2015).
* Taufiqurrahman – jual beli jabatan kepala sekolah dan pejabat daerah (2017).
* Zumi Zola – suap pengesahan RAPBD Jambi kepada DPRD (2018).
* Rita Widyasari – gratifikasi dan suap perizinan proyek pertambangan (2018).
* Syahri Mulyo – suap proyek pembangunan infrastruktur (2018).
* Nurdin Abdullah – suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa (2021).
* Ade Yasin – suap kepada auditor BPK terkait laporan keuangan daerah (2022).
* Rahmat Effendi – suap proyek dan jual beli jabatan (2022).
* Abdul Gafur Mas’ud – suap proyek dan perizinan daerah (2022).
* Lukas Enembe – suap dan gratifikasi proyek serta dugaan pencucian uang (2023).
* Kuswara Kunang (Bupati Bekasi) – Terjaring OTT pada Desember 2025.
* Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) – Terjaring OTT terkait suap proyek pada Desember 2025.
* Abdul Wahid (Gubernur Riau) – Terjaring OTT kasus pemerasan/gratifikasi pada November 2025.
* Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) – Terjaring OTT suap promosi jabatan pada November 2025.
* Risnandar Mahiwa (Pj Walikota Pekanbaru) – Terjaring OTT pada Desember 2024.
* Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) – Terjaring OTT kasus pemerasan pada November 2024.
* Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur) – Terjaring OTT terkait kasus RSUD pada Agustus 2025.
* Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) – Terjaring OTT KPK terkait pengadaan/suap pada awal 2026.
Belakangan ini, kasus yang hampir serupa juga menyeret Bupati Cilacap dalam dugaan praktik suap terkait proyek pemerintahan daerah.
Deretan kasus tersebut memperlihatkan pola yang hampir sama: korupsi sering terjadi dalam relasi antara kekuasaan, proyek pembangunan, serta kepentingan politik.
Meski banyak faktor sistemik yang memicu terjadinya korupsi, integritas pribadi tetap menjadi faktor yang sangat penting.
Jabatan publik pada dasarnya adalah amanah rakyat. Kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi untuk mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.
Ketika jabatan tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, maka yang dikhianati bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat.
Karena itu, pendidikan integritas dan etika bagi pejabat publik harus menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan.
Fenomena OTT kepala daerah pada akhirnya bukan hanya kesalahan satu pihak.
Ada beberapa faktor yang saling berkaitan, antara lain:
1.Individu pejabat yang tidak berintegritas
2.Sistem politik yang mahal dan transaksional
3.Lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan
4.Budaya politik yang masih permisif terhadap praktik korupsi
Selama faktor-faktor tersebut tidak dibenahi secara serius, maka penangkapan demi penangkapan akan terus terjadi.
Masyarakat hanya akan menjadi penonton dari drama korupsi yang terus berulang di panggung kekuasaan daerah.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memang penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
Namun penindakan saja tidak cukup.
Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem politik, memperkuat mekanisme pengawasan, serta membangun budaya integritas dalam pemerintahan.
Jika tidak, maka pertanyaan “OTT kepala daerah: salah individu atau sistem politik?” akan terus muncul dari waktu ke waktu—tanpa pernah benar-benar menemukan jawabannya.
Penulis adalah Pengiat Anti Korupsi.




